bisnis
Kuwait batalkan izin tiga stasiun televisi
Ketiganya adalah Al-Watan, Al-Watan Plus, dan Al-Watan Ghanawi.
05 Juni 2015 15:12Stasiun televisi Al-Watan, Kuwait. (middleeastmonitor.com)
Kementerian Informasi Kuwait telah membatalkan izin operasi tiga stasiun televisi, yakni Al-Watan, Al-Watan Plus, dan Al-Watan Ghanawi. Ketiganya merupakan milik Kuwait Media Group.
Kantor berita resmi Kuwait KUNA melaporkan pencabutan izin itu buntut dari keputusan Kementerian Perdagangan Kuwait Januari lalu menutup izin usaha Kuwait Media Group dengan alasan melanggar undang-undang bisnis. Jaringan media ini memiliki surat kabar Al-Watan, dikenal kerap mengkritik kebijakan pemerintah.
Al-Watan merupakan satu dari dua koran dilarang beroperasi selama dua pekan pada tahun lalu. Putusan pengadilan ini muncul setelah beredar rekaman audio membahas rencana menggulingkan dinasti As-Sabah telah lama berkuasa di Kuwait.
Kuwait menutup rapat-rapat penyelidikan atas rekaman itu dari media. Mereka beralasan kalau investigasi sampai bocor bisa membahayakan keamanan negara.
Kuwait mempunyai sekitar selusin surat kabar, termasuk yang sering mengecam menteri dan anggota keluarga kerajaan. Namun menyentuh sistem kekuasaan adalah hal benar-benar sensitif di negara itu.