bisnis
Oman akan berlakukan cukai rokok dan minuman beralkohol sebesar 100 persen
Pendapatan negara dari pajak atas produk-produk tidak sehat diperkirakan dapat mencapai Rp 3,7 triliun setahun.
09 Juni 2019 15:46Ibu Kota Muskat, Oman. (marketingleader.om)
Faisal Assegaf
Oman berencana memberlakukan cukai sebesar seratus persen atas rokok, minuman beralkohol, daging babi, dan minuman berenergi mulai 15 Juni.
Selain itu, menurut Sekretariat Jenderal Pajak, cukai senilai 50 persen juga akan diterapkan terhadap minuman berkarbonasi.
Pemberlakukan cukai dan VAT (pajak pertambahan nilai) sesuai dengan kebijakan diambil enam negara anggota GCC (Dewan Kerjasama Teluk), termasuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, sebagai salah satu cara untuk mencari sumber pendapatan negara selain minyak.
Ketua Komite Ekonomi dan keuangan Dewan Syura Oman Saleh bin Said Masan November tahun lalu memperkirakan pendapatan negara dari pajak atas produk-produk tidak sehat dapat mencapai seratus juta riyal Oman (Rp 3,7 triliun) setahun.
"Konsumsi barang-barang dikenai pajak akan turun selama tahun pertama pemberlakuan aturan cukai hingga 15-20 persen, akan meningkatkan level kesehatan masyarakat," kata Saleh. Dia menambahkan penurunan permintaan atas produk-produk kena cukai bakal menaikkan nilai neraca perdagangan Oman.
Bulan lalu, Arab Saudi menerapkan cukai 100 persen terhadap rokok elektrik dan produk-produk dipakai dalam rokok itu, serta cukai 50 persen atas minuman berkadar gula.
Negara Kabah ini juga sudah memberlakukan cukai 100 persen atas rokok dan produk tembakau lainnya, 100 persen cukai terhadap minuman berenergi, dan cukai 50 persen untuk minuman bersoda.