kabar
Lelaki Saudi divonis mati lantaran murtad
Dalam rekaman video diunggah di Internet, pria 20-an tahun itu tengah menyobek-nyobek dan memukuli Al-Quran menggunakan sebuah sepatu.
24 Februari 2015 14:09Palu hakim. (ilustrasi/www.emirates247.com)
Sebuah pengadilan agama di Arab Saudi telah menjatuhkan vonis mati atas seorang lelaki tidak disebutkan namanya karena murtad atau meninggalkan agama Islam, seperti dilansir surat kabar berbahasa Inggris Saudi Gazette hari ini.
Rekaman video telah diunggah di Internet oleh pria 20-an tahun itu menjadi bukti dia telah keluar dari agama Islam. Dalam video itu, laki-laki ini tengah menyobek-nyobek Al-Quran dan memukuli kitab suci umat Islam itu memakai sebuah sepatu.
Arab Saudi memberlakukan syariat Islam memang menerapkan hukuman mati bagi orang murtad, pelaku pembunuhan, penyelundup narkotik, dan penzina. Masyarakat internasional, terutama pegiat hak asasi manusia, mengecam negeri Dua Kota Suci itu lantaran masih menerapkan hukuman mati.
Sistem hukum Saudi baru-baru ini disorot setelah narablog Raif Badawi dikenai hukuman cambuk seribu kali. Pelaksanaan vonis itu dicicil 50 kali cemeti saban pekan. Tapi cambukan itu dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan tekanan dunia.