kabar
Iran laksanakan hukuman buta mata
Seorang lelaki Iran dibutakan mata kirinya setelah membutakan kedua mata korbannya. Hukuman atas mata kanannya ditunda setengah tahun.
06 Maret 2015 02:02Fakhira Yunus, korban serangan cairan asam di Pakistan. (pamelageller.com)
Untuk pertama kalinya Iran membutakan mata seorang lelaki tidak disebutkan identitasnya sebagai hukuman lantaran dia menyiramkan cairan asam mengakibatkan kedua mata korbannya buta.
Pelaksanaan vonis itu berlangsung Selasa lalu di penjara Rajai-Shahr, seperti dilaporkan surat kabar pemerintah Hamshahri. Dokter membutakan mata kiri narapidana itu dalam keadaan terbius.
Mahmud Amiri Mughaddam, dari lembaga nirlaba Hak Asasi Manusia Iran (IHR) berkantor di Norwegia, mengecam hukuman itu. "Staf medis telah bekerja sama dengan pemerintah Iran dalam melakukan tindakan ini telah melanggar sumpah dan tidak pantas disebut dokter," katanya.
Pria itu terbukti bersalah menyiramkan cairan asam ke wajah korban sehingga membutakan kedua matanya dan membuat parasnya cacat. Kejadian ini berlangsung lima tahun lalu di Kota Qom. Pengadilan memvonis pelaku dengan hukuman dibutakan kedua matanya, denda, dan penjara sepuluh tahun.
Menit-menit akhir menjelang pelaksanaan hukuman, korban meminta penundaan satu mata selama setengah tahun. Pelaku bisa memelas maaf agar mata kanannya juga tidak dibutakan.
Serangan cairan asam menjadi peristiwa lumrah di Iran beberapa tahun terakhir. Biasanya kasus ini terjadi dalam perselisihan keluarga.
Hukum syariah berlaku di Iran membolehkan qisas atau pembalasan meski menganjurkan pemaafan. Korban atau keluarga korban menjadi pemutus terakhir dan mereka bisa membatalkan hukuman itu.
Beberapa pelaku penyiram cairan asam di Iran juga telah divonis dibutakan matanya, tapi ini kasus pertama muncul ke publik. Dalam kebanyakan kasus serupa sebelumnya dokter menolak melaksanakan vonis itu.
Sebenarnya di hari yang sama, Hamid juga bakal dibutakan matanya di Karaj, namun pelaksanaan hukuman itu ditunda atas permintaan korbannya, Dawud Roshanaei, kehilangan satu matanya dan rusak wajahnya akibat cairan asam disiram ke wajahnya oleh Hamid.
Penundaan itu berlangsung setelah ayahnya Hamid terus memohon maaf hingga menjelang pelaksanaan hukuman. "Saya memberi mereka waktu dua bulan lagi membayar ongkos perawatan saya," ujar Roshanaei.