kabar
Warga Indonesia dipancung di Saudi, pemerintah tidak diberitahu
Siti Zaenab dipancung kemarin pukul sepuluh pagi di Kota Madinah.
15 April 2015 02:36Pelaksanaan hukuman pancung di Arab Saudi. (ilustrasi/presstv.ir)
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada Arab Saudi soal pelaksanaan hukuman mati terhadap pembantu bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa.
"Karena (pemerintah Arab Saudi) tidak menyampaikan pemberitahuan kepada kantor perwakilan Indonesia atau keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati itu," kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran pers diterima albalad.co kemarin. Kantor Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah mengetahui hal itu dari Khudran az-Zahrani, pengacara Siti Zaenab.
Negeri Dua Kota Suci ini memberlakukan hukuman pancung terhadap pelaku kejahatan narkotik, pembunuhan, pemerkosaan, dan perzinahan. Hukuman mati biasanya dilaksanakan ditempat terbuka dan boleh ditonton siapa saja.
Pelaksanaan hukuman pancung terhadap Siti Zaenab digelar kemarin pukul sepuluh pagi di Kota Madinah. Perempuan 45 tahun kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ini divonis bersalah membunuh istri majikannya, Nurah binti Abdullah Duhaim al-Maruba, pada 1999. Setelah ditangkap pada 5 Oktober 1999, dia mendekam di penjara umum Madinah.
Pengadilan Madinah menjatuhkan hukuman mati bagi Siti Zaenab pada 8 Januari 2001, namun pelaksanaannya menunggu putra bungsu korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin al-Ahmadi, mencapai usia aqil baligh. Setelah dinyatakan aqil baligh dua tahun lalu, Walid menolak memaafkan Siti Zaenab.
Pemerintah sebenarnya sudah melayangkan surat permohonan pengampunan kepada raja Arab Saudi untuk Siti Zaenab, yakni oleh mendiang Presiden Abdurrahman Wahid pada 2000, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2011), dan Presiden Joko Widodo (2015).
Usaha lain telah dilakoni buat membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati adalah menawarkan diyat atau uang pengganti darah senilai 600 ribu riyal atau sekitar Rp 2 miliar. Pemerintah juga mendekati tokoh masyarakat dan sesepuh suku Al-Ahmadi, klan suami korban, untuk mendapat kata maaf dari pihak keluarga korban.