kabar
Qatar wajibkan toko dan kantor tutup selama salat Jumat
Pelanggar bisa dikenai denda hampir Rp 35 juta.
16 April 2015 02:03Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad. (newsfirst.lk)
Qatar mewajibkan kedai kopi, restoran, kantor, dan toko-toko tutup selama pelaksanaan salat Jumat. Beleid ini juga berlaku bagi rumah sakit, klinik, hotel, dan unit-unit industri.
Emir Qatar Syekh Tamim bin Hamad Selasa lalu mengumumkan kewajiban menghentikan semua kegiatan selama 90 menit ini dimulai sejak azan pertama salat Jumat. Para pelanggar undang-undang baru ini bisa dikenai denda sepuluh ribu riyal Qatar atau hampir Rp 35 juta.
Namun aturan berbeda bakal diumumkan untuk industri kecil dan rumahan, seperti dilaporkan surat kabar the Peninsula.
Undang-undang baru itu juga memperketat izin bagi ritel berskala kecil. Bisnis di sektor ini mesti memperoleh izin dari Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Qatar. Jika beroperasi secara tidak sah dapat dikenai denda 50 ribu riyal Qatar dan pemiliknya diancam penjara setahun.