kabar
Dorong kumpul kebo, majalah Iran dilarang terbit
Meski melarang kumpul kebo, Iran membolehkan sighah atau kawin kontrak ala Syiah.
28 April 2015 06:40Sampul majalan Zanan-e Emrouz. (pri.org)
Pengadilan di Iran melarang terbit sebuah majalah dituduh mengkampanyekan kumpul kebo. Di Iran istilah ini dikenal dengan sebutan "pernikahan putih".
Berdasarkan hukum syariah berlaku sejak Revolusi Islam 1979, pelaku seks di luar nikah bisa diancam hukuman cambuk. Dalam beberapa kasus perzinahan, pelakunya dirajam atau dilempari batu hingga meninggal.
"Lembaga pemantau pers hari ini (kemarin) telah melarang majalah Zanan-e Emrouz karena mengkampanyekan dan membenarkan pernikahan putih," tulis surat kabar Shargh kemarin.
Zanan-e Emrouz (Today's Women) tahun lalu menerbitkan edisi khusus membahas beragam aspek dari "pernikahan putih" dan alasannya. Majalah ini menyimpulkan makin banyak pasangan di luar nikah hidup serumah.
Kantor pemimpin tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei tahun lalu memerintahkan para pejabat buat memberantas pasangan kumpul kebo. Kalangan ulama garis keras mengkritik praktek itu sebagai perkawinan tidak menyenangkan dan memalukan ajaran Islam.
Para pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Iran menyalahkan media telah memicu banyak generasi muda tertarik tinggal bareng tanpa menikah.
Hukum di Iran di mana perempuan lebih sulit mengajukan cerai ketimbang lelaki diduga sebagai penyebab naiknya tren kumpul kebo. Tapi para pejabat membantah hal ini dan menyebut itu bagian dari hukum syariah.
Menurut media Iran, sekitar seperlima pernikahan di Iran berakhir dengan perceraian. Kebanyakan karena persoalan ekonomi, perselingkuhan, dan kecanduan narkotik.
Meski tidak setuju dengan kumpul kebo, namun Iran membolehkan pernikahan sementara ala Syiah disebut sighah. Pasangan bakal menikah sesuai kontrak disepakati bersama, waktunya antara beberapa menit sampai 99 tahun.
Para pegiat hak asasi manusia di Iran mengecam praktek ini sebagai tindakan tidak menghormati kaum hawa.