kabar
Mubarak akan diadili lagi untuk kasus pembunuhan demonstran
Sidang atas kasus itu dimulai 5 November.
04 Juni 2015 09:15Gamal (kiri) dan Alaa Mubarak. Kedua putra dari mantan Presiden Mesir Husni Mubarak ini dibebaskan dari Penjara Torah, Ibu Kota Kairo, Mesir, Senin, 26 Januari 2015. (www.ibtimes.co.uk)
Pengadilan banding Mesir memutuskan akan mengadili lagi mantan Presiden Husni Mubarak atas kasus pembunuhan demonstran pada 2011. Sidang akan dimulai 5 November dan ini bakal menjadi pengadilan ketiga untuk kasus serupa.
Kasus itu berupa bentrokan antara aparat keamanan dengan ribuan pengunjuk rasa di Lapangan Tahrir, jantung Ibu Kota Kairo. Mubarak lengser dari kekuasaan dia pegang selama tiga dasawarsa pada Februari 2011 setelah unjuk rasa besar-besaran.
Lelaki 87 tahun ini sekarang mendekam dalam penjara rumah sakit militer Maadi di Kairo. Dalam kasus terpisah, pengadilan Kairo bulan lalu memvonis Mubarak dan dua putranya hukuman tiga tahun penjara untuk dakwaan korupsi.