kabar
Hina teman lewat WhatsApp, lelaki UEA didenda Rp 907 juta
Mengirim gambar jari tengah lewat telepon cerdas atau surat elektronik bisa dipenjara maksimal tiga thaun atau denda paling tinggi Rp 1,8 miliar.
18 Juni 2015 04:02WhatsApp. (Dreamstime)
Mahkamah Agung Uni Emirat Arab (UEA) Selasa lalu memperberat hukuman bagi seorang lelaki diputus bersalah menghina temannya. Dia dikenai denda terberat US$ 68 ribu atau setara Rp 907 juta setelah di pengadilan negeri dan tinggi cuma dikenai US$ 800 (Rp 10,7 juta).
Hakim menyatakan denda US$ 800 terlalu lunak bagi penghina orang lain, seperti dilansir Emirates 24/7 News. Terdakwa tidak disebut identitasnya itu terbukti melanggar Undang-undang Kejahatan Dunia Maya.
Menurut Hasan al-Hais dari firma hukum Ar-Rowaad, denda itu akan dibayarkan kepada pemerintah, sedangkan korban masih berhak meminta kompensasi kepada pelaku. Bila pelakunya warga asing, dia bisa dideportasi.
Dia menambahkan sanksi berat diperlukan agar orang tidak sembarangan menghina orang lain. "Beberapa orang memakai Internet untuk merusak reputasi orang lain...jadi harus ada semacam kontrol atas masalah ini," katanya kepada Al-Arabiya News.
Dia menegaskan beleid ini bukan untuk menghalangi kebebasan berekspresi. "Tidak seorang pun boleh menyalahgunakan kebebasannya untuk menyakiti orang lain," ujarnya.
Pengacara Abdullah Yusuf an-Nasir bulan lalu memperingatkan bahaya mengirim gambar jari tengah lewat telepon cerdas atau bahkan melalui surat elektronik. "Itu sebuah penghinaan di UEA dan undang-undang bisa menghukum Anda dengan penjara hingga tiga tahun atau denda sampai US$ 137 ribu (Rp 1,8 miliar)," tuturnya kepada 7Days.