kabar
Enam warga Maroko dipenjara sebab tidak berpuasa Ramadan
Sesuai hukum berlaku di Maroko, orang makan atau minum di depan umum waktu orang berpuasa Ramadan bisa dikenai kurungan hingga setengah tahun.
19 Juli 2015 21:26Tanda larangan makan dan minum di depan umum waktu orang berpuasa Ramadan. Peringatan ini ditempel di kaca sebuah toko di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi. (Riyadh Connect)
Pengadilan Kota Al-Hoceima, utara Maroko, telah memutuskan hukuman penjara bagi dua pria lantaran makan di depan umum waktu siang bulan Ramadan.
"Dua orang Maroko divonis dua bulan penjara itu ditangkap dekat hutan," kata Direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko Ali Belmazine. Dia meminta dua lelaki itu dibebaskan.
Sesuai hukum berlaku di negara Afrika Utara ini, orang makan atau minum di depan umum waktu orang berpuasa Ramadan bisa dikenai kurungan hingga setengah tahun.
Selasa pekan lalu empat pemuda Maroko menerima vonis empat bulan penjara karena minum jus di tempat umum.