kabar
Pemerintah bebaskan lagi warga Indonesia di Saudi dari hukuman mati
Masih ada 24 warga Indonesia terancam hukuman mati di negara Kabah itu dan dalam proses hukum: 12 kasus pembunuhan, sembilan perkara perzinahan, dan tiga dakwaan sihir.
04 Agustus 2015 05:54Abdullah al-Bisyi, algojo hukuman pancung di Arab Saudi. (www.news.com.au)
Pemerintah kembali berhasil membebaskan seorang warga Indonesia di Arab Saudi dari hukuman mati. Dia adalah Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Dia divonis mati pada 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Negeri Kota Bisha di Provinsi Asir dengan dakwaan menyihir Salma, istri majikannya. Sejak itu Kementerian Luar Negeri langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.
Pihak KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Kota Jeddah bersama pengacara tetap KJRI pada 14 November 2012 mengajukan banding dan akhirnya dikabulkan. Putusan Pengadilan Negeri Bisha dianulir dan kasus Rika disidangkan lagi dengan susunan majelis hakim baru, seperti dilansir siaran pers Kementerian Luar Negeri diterima Albalad.co kemarin.
Setelah beberapa kali sidang, Pengadilan Negeri Bisha akhirnya membebaskan Rika dari hukum pancung dan hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Pada September 2014, Pengadilan Banding menetapkan keputusan Pengadilan Negeri Bisha itu, sehingga KJRI mulai mengurus berkas hukum pembebasan dan pemulangan.
"Tadinya 28 Juli 2015 Rika akan dipulangkan, namun masih terkendala administrasi keimigrasian di Arab Saudi," kata Koordinator Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Dicky Yunus. "KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan dapat dilakukan."
Berbagai upaya telah dilakukan perwakilan Indonesia buat membela dan membebaskan Rika. Selain menunjuk pengacara setempat, duta besar Indonesia menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz untuk meminta pengampunan.
Dengan bebasnya Rika berarti tahun ini sudah 12 warga Indonesia berhasil dilepaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. Sejak 2011 jumlahnya 68 orang. Masih ada 24 warga Indonesia terancam hukuman mati di negara Kabah itu dan dalam proses hukum: 12 kasus pembunuhan, sembilan perkara perzinahan, dan tiga dakwaan sihir.