kabar
Berjilbab serampangan, dua perempuan Iran didenda Rp 3,7 juta
Di sejumlah kawasan elite di utara Teheran, tidak lazim melihat perempuan berkerudung apalagi berjilbab. Bahkan banyak gadis muda berpakaian ketat.
17 September 2015 07:14Ghoncheh Ghavami. (facebook.com)
Pengadilan di Ibu Kota Teheran, Iran, telah memvonis dua perempuan Iran dengan denda masing-masing US$ 260 atau kini setara Rp 3,7 juta. Keduanya dianggap bersalah karena berjilbab tidak semestinya.
Mengutip seorang pejabat kehakiman, surat kabar Arman berhaluan reformis kemarin melansir dalam beberapa hari terakhir sudah beberapa kasus diadili. "Dua di antara mereka dihukum membayar denda sembilan juta riyal atau US$ 260 secara tunai."
Sejak kemenangan Revolusi Islam paada 1979, semua kaum hawa di negeri Persia itu, termasuk orang asing, wajib berjilbab atau berkerudung di depan umum. Namun setelah pertengahan 1990-an, aturan itu longgar meski polisi syariah terus berpatroli.
Di sejumlah kawasan elite di utara Teheran, tidak lazim melihat perempuan berkerudung apalagi berjilbab. Bahkan banyak gadis muda berpakaian ketat.
Awal bulan ini seorang pejabat kepolisian bilang pengemudi perempuan berkerudung sembarangan atau tidak berkerudung bakal dikenai sanksi, yakni mobilnya disita.