kabar
Narablog Saudi terima cicilan pertama hukuman cambuk
Raif Badawi bakal menjalani 50 cambukan saban Jumat selama 20 pekan. Dia divonis sepuluh tahun penjara, seribu cambukan, dan denda Rp 3,4 miliar.
10 Januari 2015 02:22Narablog asal Arab Saudi Raif Badawi. (www.dailydot.com)
Arab Saudi kemarin melaksanakan hukuman 50 cambukan pertama terhadap narablog sekaligus pegiat liberal Raif Badawi. Pelaksanaannya digelar sehabis salat Jumat di depan Masjid Al-Jafali, Kota Jeddah.
Mengutip seorang saksi, lembaga pemantau hak asasi manusia Amnesty International menyatakan Badawi dalam keadaan diborgol diturunkan dari dalam bus. Dia kemudian dibawa ke sebuah lapangan di depan masjid.
Badawi menerima 50 cambukan sambil ditonton kerumunan orang dan sejumlah petugas keamanan. Pelaksanaan hukuman ini berlangsung seperempat jam. Menurut Amnesty, Badawi bakal menjalani hukuman 50 cambukan lagi saban Jumat selama 20 pekan. "Setelah itu dia diangkut kembali kembali menggunakan bus," kata Amnesty.
Badawi, pendiri situs web Free Saudi Liberal, ditangkap Juni 2012. Dia dituduh melakukan sejumlah kejahatan dunia maya, termasuk menghina Islam dan durhaka kepada ayahnya. Situs bikinan Badawi ini menampilkan pelbagai artikel mengkritik ulama-ulama senior Wahabi dan tokoh-tokoh dalam sejarah Islam. Alhasil, memicu perdebatan.
Pihak penuntut tadinya meminta Badawi diadili dengan dakwaan murtad sehingga dia terancam hukuman mati. Namun hakim menolak tudingan itu.
Badawi sebenarnya Juli tahun lalu divonis hukuman tujuh tahun penjara dan 600 kali cambukan. Tapi jaksa tidak puas. Pengadilan banding lalu memperberat hukuman bagi Badawi menjadi sepuluh tahun penjara, seribu kali cemeti, dan denda sejuta riyal atau Rp 3,4 miliar.
Sehari sebelum pelaksanaan, Amerika Serikat telah mendesak Saudi membatalkan hukuman cambuk itu. "Pemerintah Amerika menyerukan kepada pemerintah Saudi membatalkan hukuman brutal ini dan meninjau kembali vonis dan kasus Badawi," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Jen Psaki.
Pegiat hak asasi manusia Walid Abu al-Khair, juga pengacara Badawi, telah dihukum 15 tahun penjara dengan tuduhan melecehkan rezim dan para pejabat, menghasut masyarakat, serta menghina sistem hukum.