kabar
KJRI Jeddah antar pulang bocah ditelantarkan orang tuanya ke Indonesia
Ibunya dideportasi karena melanggar aturan imigrasi Saudi.
26 November 2020 05:50Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah, Arab Saudi, mengantar pulang MR, bocah tujuh tahun ditelantarkan orang tuanya sejak dilahirkan. Dia tiba di Jakarta pada 24 November 2020. (KJRI Jeddah buat Albalad.co)
Faisal Assegaf
Konsulat Jenderal Rrepublik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah, Arab Saudi, mengantar pulang ke Indonesia bocah berusia tujuh tahun. Anak lelaki berinisial MR ini ditelantarkan orang tuanya sejak dilahirkan.
KJRI Jeddah menemukan MR setelah mendapat laporan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Al-Mator, Madinah. Atas arahan kepala Kejaksaan Negeri Madinah, polisi menyurati KJRI untuk menjemput MR. Tim KJRI memenuhi permintaan itu awal Juni lalu, seperti dilansir KJRI Jeddah dalam siaran pers diterima Albalad.co kemarin.
Sembari menunggu pengurusan dokumen kepulangan, MR ditempatkan sementara dalam penampungan KJRI Jeddah. Dia diberikan buku-buku pelajaran sekolah sesuai umurnya untuk mengisi waktu. Saat belajar, MR diasuh oleh staf KJRI Jeddah dan para pekerja migran berada di tempat penampungan supaya dia dapat mengenal huruf, belajar membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan laporan polisi, MR selama ini diasuh oleh perempuan Indonesia berinisial HML. Polisi menangkap HML karena pelanggaran keimigrasian dan membawa anak orang lain tanpa dokumen kependudukan sah.
Dari pengakuan HML, bocah tak berdosa itu merupakan anak dari Noviliyanti Abdul Hadis (NAH), telah dideportasi beberapa tahun lalu oleh pemerintah Saudi karena melanggar aturan imigrasi. NAH menitipkan MR kepada HML untuk dirawat saat masih bayi hingga berumur tujuh tahun.
Tim KJRI Jeddah berupaya mendalami rekam jejak NAH selama berada di Arab Saudi. Diperoleh informasi tambahan, NAH sempat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah untuk pulang ke Indonesia pada masa pelaksanaan amnesti pemulangan warga asing ilegal dari Arab Saudi.
Ternyata perempuan asal Pekalongan itu memilih tidak pulang dan menetap di Arab Saudi hingga 2015, sampai akhirnya dia terjaring razia dan dideportasi bersama dua anak perempuannya.
Dari hasil penelusuran tim KJRI Jeddah, NAH berangkat kembali ke luar negeri pada 9 Oktober 2019, berbekal paspor dikeluarkan Kantor Imigrasi Semarang. Atas bantuan dan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Pekalongan, tim KJRI Jeddah berhasil menghubungi keluarga NAH.
MR tiba di Jakarta kemarin, didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler-4 Upi Dewi Marciana. Bocah malang lahir dari perkawinan campuran, ibu orang Indonesia dan ayah warga Pakistan, ini akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga ibunya melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia serta Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.
Kasus anak ditelantarkan ini bukan pertama kali terjadi. Sejumlah kasus serupa juga pernah ditangani oleh KJRI Jeddah.
Karena itu, Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengajak setiap warga Indonesia untuk menyadari keberadaannya dan menghormati hukum berlaku di negara Kabah itu. "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Hormati adat-istiadat, peraturan dan ketentuan dari negara setempat," katanya dalam tiap acara pertemuan dengan warga Indonesia. "Pandai membawa diri dan selalu jaga perilaku. Jangan sampai hanya gara-gara perilaku negatif seseorang, semua kena getahnya. Nama baik bangsa dan negara ikut dibawa-bawa."
KJRI Jeddah akhirnya berhasil membebaskan HML dari tahanan. Perempuan asal Jawa Timur ini dibantu kepulangannya oleh KJRI ke tanah air pada 2 November 2020.