kabar
Pengadilan Inggris nyatakan emir Dubai culik dua putrinya
"Syekh Muhammad terus mengekang kebebasan kedua putrinya," kata Hakim Sir Andrew.
08 Maret 2020 13:51Sheikha Latifa, daughter of Dubai Emir Sheikh Muhammad bin Rashid al-Maktoum, with her Finnish friend, Tiina Jauhiainen. (@detainedindubai for Albalad.co)
Faisal Assegaf
Sir Andrew McFarlane, Presiden Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi London, Inggris, Kamis lalu memutuskan Emir Dubai sekaligus Wakil Presiden dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab (UEA) Syekh Muhammad bin Rasyid al-Maktum terbukti mendalangi penculikan dua putrinya, Syekha Syamsa dan Syekha Latifah. Putusan itu berdasarkan dokumen pencarian fata setebal 34 halaman.
Syekha Syamsa kabur dari kediaman keluarganya di Sureey pada 2000 ketika berumur 19 tahun, tapi kemudian diculik di Cambridgeshire oleh orang-orang suruhan Syekh Muhammad al-Maktum. Dia dibawa paksa menggunakan helikopter lalu diterbangkan ke Dubai. Tim dari Kepolisian Cambridgeshire berencana ke Dubai untuk menyelidiki kasus ini namun ditolak.
Sedangkan Syekha Latifah dua kali lari dari rumah keluarganya di Dubai pada 2002 dan 2018. Gagal di pelarian pertama, Syekh Latifah dipenjara tiga tahun. Dua tahun lalu, di usia 32 tahun, dirinya ditangkap paksa oleh pasukan keamanan Dubai di perairan Malabar, India.
Sejak itu Syekh Muhammad al-Maktum menahan Syekha Syamsa dan Syekha Latifah di tempat dirahasiakan.
Sila baca: Nestapa Syekha Latifah
Hakim Sir Andrew pun meyakini Syekah Latifah kerap disiksa berdasarkan rekaman video kesaksian korban sudah tersebar luas. "Syekh Muhammad terus mengekang kebebasan kedua putrinya," katanya.
Perkara ini bermula ketika April tahun lalu, Puteri Haya binti Husain, adik tiri Raja Yordania Abdullah bin Husain, kabur ke Inggris bersama dua anaknya, Syekh Zayid dan Puteri Jalila. Keduanya kemudian tinggal di rumah mereka di Kensingtonbridge.
Puteri Haya, 45 tahun, adalah istri keenam sekaligus termuda dari Syekh Muhammad al-Maktum, 70 tahun. Dari semua pernikahannya, Syekh Muhammad al-Maktum dikaruniai 25 anak.
Menanggapi putusan pengadilan itu, Syekh Muhammad al-Maktum menegaskan penilaian hakim hanya berdasarkan cerita satu pihak. "Saya meminta media menghormati privasi anak-anak kami dan tidak mencampuri kehidupan mereka di Inggris," ujarnya melalui keterangan tertulis.