palestina
Pelempar batu Palestina diancam hukuman 20 tahun penjara
"Seorang pelempar batu adalah teroris dan hanya hukuman pas bisa mencegah dan menghukum mereka," kata Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked.
22 Juli 2015 04:02Pelempar bagtu di Tepi Barat. (Haaretz)
Knesset (parlemen Israel) Senin malam lalu mengesahkan beleid keras bagi orang-orang Palestina melempar batu terhadap aparat atau kendaraan milik warga Israel. Undang-undang ini diajukan setelah pecah gelombang protes rakyat Palestina di Yerusalem tahun lalu.
Sesuai akta baru itu, pelempar batu bisa divonis hingga 20 tahun penjara jika terbukti sengaja ingin melukai sasaran. Bila tidak terbukti mau mencederai, vonisnya sepuluh tahun kurungan.
Selama ini hukuman bagi pelempar batu tidak lebih dari tiga bulan penjara kalau korban luka ringan.
Batu menjadi senjata utama rakyat Palestina saat menghadapi pasukan Israel sejak pecah Intifadah pertama dan kedua. Namun negara Zionis itu membalas berlebihan. Mereka kerap menembakkan peluru tajam.
"Toleransi terhadap para teroris berakhir hari ini (Senin lalu)," kata Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked lewat pernyataan tertulis. "Seorang pelempar batu adalah teroris dan hanya hukuman pas bisa mencegah dan menghukum mereka."
Qadura Faris, Ketua Klub Tahanan Palestina, organisasi mengadvokasi orang-orang Palestina di penjara Israel, menyebut undang-undang baru itu rasis. "Beleid ini rasis, penuh kebencian, dan berlawanan dengan prinsip dasar, yakni menghukum sesuai perbuatan."
Akta baru ini hanya akan berlaku di Yerusalem Timur, sedangkan wilayah lain di Tepi Barat masuk kewenangan militer Israel.