palestina
Palestina jadi anggota ICC 1 April
Status baru itu bakal membikin Palestina bisa mengadukan dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan dilakukan Israel selama ini ke ICC.
07 Januari 2015 12:58Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. (www.voanews.com)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon hari ini menyatakan Palestina bakal menjadi anggota ICC (Mahkamah Kejahatan Internasional) pada 1 April mendatang. Status baru ini bakal membikin Palestina bisa mengadukan dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan dilakukan Israel selama ini ke ICC.
Setelah meneken Statuta Roma - perjanjian internasional melandasi pembentukan ICC - Palestina Jumat pekan lalu menyerahkan dokumen-dokumen ratifikasi Statuta Roma. Ini merupakan langkah terakhir untuk menjadi anggota ICC.
Dalam pernyataan tertulis diunggah ke situs resmi PBB, Ban bilang, "Statuta Roma bakal mulai berlaku bagi negara Palestina pada 1 April 2015." Dia bilang dirinya bertindak sebagai penyimpan dokumen ratifikasi.
Palestina mengambil langkah itu setelah draf resolusi diajukan ke Dewan Keamanan PBB gagal lantaran veto Amerika Serikat, sekutu istimewa Israel. Rancangan resolusi itu meminta Dewan Keamanan memberi batas tiga tahun hingga 2017 bagi Israel untuk mundur dari seluruh wilayah Palestina mereka kuasai sejak menang Perang Enam Hari, Juni 1967. Ini mencakup Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Meski gagal, Presiden Palestina Mahmud Abbas berencana mengajukan lagi konsep resolusi serupa. Selain Israel, Hamas mengecam kegagalan Abbas itu sebagai petaka.
Israel bersama Amerika menolak keras langkah Abbas ini. Mereka menyebut itu sebagai ancaman terhadap perundingan damai. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu langsung membekukan pendapatan pajak lebih dari US$ 200 juta menjadi hak Palestina sebagai serangan balasan.