pelesir
Saudi berlakukan denda Rp 1,5 miliar bagi pemburu harimau Arab
Siapa saja berburu tanpa izin buat pertama kali bakal didenda Rp 37,5 juta.
18 Februari 2021 21:33Harimau Arab. (Saudi 24 News)
Faisal Assegaf
Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Arab Saudi Selasa lalu mengumumkan telah mulai memberlakukan aturan untuk menjaga habitat satwa liar di negara Kabah itu. Kebijakan ini mencakup pula soal denda.
Denda paling tinggi diberikan kepada siapa saja memburu harimau Arab, yakni 400 ribu riyal (kini setara Rp 1,5 miliar). Sedangkan denda paling rendah untuk pemburu burung merpati, yaitu seribu riyal (Rp 3,75 juta).
Siapa saja berburu tanpa izin buat pertama kali bakal didenda sepuluh ribu riyal (Rp 37,5 juta). Sedangkan yang berburu memakai senjata api bisa didenda 80 ribu riyal (Rp 300 juta), dan seratus ribu riyal (Rp 375,2 juta) terhadap pemburu menggunakan senapan berburu.
Berburu segala jenis kadal akan dikenai denda tiga ribu riyal (Rp 11,25 juta).